Pemerintah Targetkan Pengelolaan Sampah Nasional 53 Persen pada 2026

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah menargetkan peningkatan besar dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Pada tahun 2026, tingkat pengelolaan sampah nasional diharapkan bisa mencapai setidaknya 53 persen dari total sampah yang dihasilkan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan saat ini capaian pengelolaan sampah di Indonesia masih sekitar 24 persen. Angka tersebut dinilai masih jauh dari target yang ingin dicapai dalam beberapa tahun ke depan.

"Capaian pengelolaan sampah kita saat ini baru sekitar 24 persen. Pada tahun 2026, kita menargetkan minimal 53 persen. Syukur-syukur bisa mencapai target nasional sebesar 63 persen, meskipun itu tidak mudah," kata Hanif di kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

Target peningkatan tersebut menjadi bagian dari program nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024–2029. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang mendorong percepatan pembenahan sistem pengelolaan sampah di Indonesia.

Menurut Hanif, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar bisa mendekati target tersebut. Bahkan ada peluang capaian bisa berada di kisaran 57 persen jika langkah percepatan berjalan konsisten di tingkat pusat maupun daerah.

Upaya ini dinilai mendesak karena banyak tempat pembuangan akhir sudah mengalami kelebihan kapasitas. Salah satu contohnya adalah TPA Bantargebang yang selama ini menampung sampah dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Ia menyebut kejadian meninggalnya tujuh warga di kawasan tersebut menjadi pengingat serius bahwa persoalan sampah bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga bisa berdampak pada keselamatan manusia.

Pemerintah pun mendorong perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah, terutama dengan memperkuat penanganan dari sumbernya. Salah satu langkah utama adalah memisahkan sampah sejak awal agar pengelolaannya lebih efektif.

"Pilah sampah harus segera dilakukan secara sistematis. Pengangkutannya juga harus terjadwal, sehingga sampah organik tidak lagi tercampur dengan anorganik," ucap Hanif.

Dalam beberapa bulan ke depan, pengiriman sampah ke tempat pembuangan akhir seperti Bantargebang juga akan mulai dibatasi. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tingkat sumber menggunakan komposter atau teknologi lain, sementara TPA hanya menerima sampah anorganik.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga berencana memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di berbagai kawasan, termasuk industri, permukiman, serta pemerintah daerah.

Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah sesuai aturan. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hanif menjelaskan pengelola kawasan akan diberi waktu maksimal tiga bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah setelah menerima surat peringatan dari pemerintah.

"Kami menggunakan instrumen hukum untuk memastikan semua pihak menaati aturan pengelolaan sampah," tegas Hanif.

Pemerintah berharap langkah pembenahan ini menjadi titik penting dalam memperbaiki sistem penanganan sampah nasional sehingga target pengelolaan sampah hingga 2029 dapat tercapai secara berkelanjutan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka