Freya JKT48 Dijadwalkan Beri Klarifikasi ke Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan AI

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Polisi berencana meminta keterangan dari anggota JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, terkait laporan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis 12 Maret 2026.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih mengatakan pihak kepolisian telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak pelapor.

"Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026," kata Murodih di Jakarta.

Ia menjelaskan laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 5 Februari 2026.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kejadian itu diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

Dalam laporan yang masuk ke polisi, disebutkan adanya manipulasi data melalui unggahan di platform media sosial X. Korban menemukan sebuah postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya dan di dalamnya terdapat sejumlah kata yang dianggap tidak pantas.

"Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban," tutur Murodih.

Merasa dirugikan atas unggahan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan agar bisa diproses lebih lanjut.

Selain meminta keterangan dari Freya, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.

"Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana," ungkap Murodih.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka