Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penahanan dilakukan hingga 30 Maret 2026.
Empat tersangka lain yang ikut ditahan adalah Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, atau sejak hari ini sampai dengan tanggal 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta.
Asep menjelaskan langkah penahanan diambil setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait dugaan suap proyek yang terjadi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026.
Dalam perkara tersebut, Fikri Thobari dan Harry Eko diduga sebagai pihak yang menerima suap. Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yaitu Irsyad Satria, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro diduga sebagai pemberi suap dalam proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Saat itu, penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong bersama Wakil Bupati Hendri dan sejumlah pihak lain yang totalnya mencapai belasan orang.
Sehari setelah penangkapan, KPK membawa bupati, wakil bupati, serta beberapa orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan berikutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan proyek pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Sumber: ANTARA