Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Ajukan Jalur "Restorative Justice"

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kepolisian menyampaikan bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin membenarkan bahwa tersangka Rismon Hasiholan Sianipar datang bersama kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.

"Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan," kata Iman di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya pihak Rismon sudah mengirimkan permintaan kepada penyidik agar kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

"Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," katanya.

Kedatangan Rismon bersama tim hukumnya kali ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana proses permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik.

Sebelumnya polisi juga memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan beberapa tersangka lain, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan berkas perkara untuk kelompok tersangka tersebut sebelumnya sudah dikirim ke pihak kejaksaan. Namun berkas itu sempat dikembalikan untuk dilengkapi kembali.

"Kemarin pada hari Senin (2/2) sudah kami 'update' jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian," kata Budi.

Ia menjelaskan pengembalian berkas tersebut disertai sejumlah catatan, terutama terkait pendalaman keterangan dari saksi ahli.

"Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli," katanya.

Menurut Budi, penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap saksi yang sudah ada. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan jika para tersangka ingin menghadirkan saksi tambahan dalam proses tersebut.

"Kami juga menunggu apabila dari pihak tersangka ada mengajukan saksi pasti akan melakukan pendalaman ini secara terbuka sehingga semua orang itu mendapat perlakuan yang sama di mata hukum," kata Budi.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka