Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal bahwa mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, kemungkinan tidak akan memenuhi panggilan KPK pada Kamis ini.
“Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menambahkan KPK meminta pihak Yaqut menjelaskan alasan permintaan penundaan jika mereka mengajukan surat resmi ke lembaga antirasuah.
Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, KPK mengumumkan kerugian awal negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, namun permohonannya ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex sejak 19 Februari 2026, sementara Fuad tidak diperpanjang.
Audit dari BPK RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 menunjukkan kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar per 4 Maret 2026.
Sumber: ANTARA