Jakarta (KABARIN) - Wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat di Indonesia mulai mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai gagasan tersebut berpotensi memperkuat independensi penyelenggara pemilu sekaligus menjauhkan lembaga tersebut dari tarik-menarik kepentingan politik.
Menurut Titi, jika KPU ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan, hal itu akan memberi pesan konstitusional yang kuat. Penyelenggaraan pemilu tidak lagi dipandang sekadar urusan administratif negara, tetapi menjadi fondasi utama bagi demokrasi.
"Dengan kewenangan yang demikian besar, penguatan kedudukan konstitusional KPU menjadi penting agar independensinya tidak mudah diganggu oleh tarik-menarik kepentingan politik," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Titi menyampaikan pandangan tersebut sebagai respons atas usulan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut Titi, gagasan tersebut menarik karena membuka peluang untuk menata ulang struktur hukum demokrasi elektoral di Indonesia. Ia menilai sistem demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial yang kuat, tetapi juga lembaga penyelenggara pemilu yang benar-benar independen.
"Jadi, menurut saya, gagasan ini menarik karena membuka ruang untuk menata ulang arsitektur hukum demokrasi elektoral kita. Demokrasi yang sehat bukan hanya membutuhkan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan yudisial yang kuat, tetapi juga penyelenggara pemilu yang benar-benar independen dan dilindungi secara konstitusional," ungkapnya.
Selama ini, kata Titi, KPU kerap diposisikan sebagai lembaga administratif. Padahal dalam praktiknya, peran KPU jauh lebih strategis. Lembaga ini tidak hanya mengurus administrasi pemilu, tetapi juga merumuskan regulasi teknis pemilu, mengelola proses elektoral nasional, hingga menjaga integritas kompetisi politik.
Menurutnya, jika gagasan tersebut diwujudkan, maka akan ada perlindungan kelembagaan yang lebih kuat terhadap penyelenggara pemilu dari potensi intervensi kekuasaan politik, terutama menjelang maupun selama proses pemilu berlangsung.
Meski begitu, Titi menegaskan penguatan posisi KPU juga harus diiringi dengan peningkatan akuntabilitas. Lembaga penyelenggara pemilu tetap harus tunduk pada standar profesionalitas, transparansi, serta pengawasan yang ketat.
"Tentu saja, penguatan kedudukan ini harus diikuti dengan peningkatan akuntabilitas. Independensi penyelenggara pemilu tidak boleh dimaknai sebagai kekuasaan tanpa kontrol. Justru karena posisinya sangat strategis, penyelenggara pemilu harus tunduk pada standar profesionalitas, transparansi, dan pengawasan yang ketat," ucap Titi.
Sumber: ANTARA