Jakarta (KABARIN) - TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Aturan ini menekankan perlindungan pengguna anak di ruang digital, termasuk pengaturan akun remaja di bawah usia 16 tahun.
TikTok menyebut akan mengikuti ketentuan tersebut sesuai masa transisi yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk melakukan penyesuaian setelah proses penilaian mandiri terhadap akun pengguna remaja.
"TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri," demikian bunyi pernyataan TikTok yang diterima, Sabtu.
Perusahaan juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi agar seluruh kebijakan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, TikTok memaparkan berbagai langkah yang sudah lebih dulu dilakukan untuk melindungi pengguna anak selama beroperasi di Indonesia, bahkan sebelum PP Tunas diberlakukan.
Salah satunya adalah sistem penghapusan konten yang melanggar panduan komunitas secara otomatis tanpa harus menunggu laporan pengguna.
"Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99.1 persen diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan," demikian pernyataan TikTok.
Perusahaan juga mengklaim menggunakan teknologi untuk mendeteksi akun yang melanggar batas usia, sekaligus menonaktifkan akun yang terbukti tidak sesuai kebijakan.
Untuk perlindungan privasi remaja, TikTok menyebut telah menyediakan lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis bagi pengguna muda.
Ke depan, TikTok berencana memperkuat sistem keamanan platformnya dan akan terus memberikan informasi terbaru kepada pengguna di Indonesia seiring perkembangan regulasi.
"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," TikTok menutup pernyataannya.
Sebelumnya, pemerintah melaporkan bahwa hingga batas waktu 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru dua platform yakni X dan Bigo Live yang telah memenuhi kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
Sementara TikTok dan Roblox masih berada dalam kategori kooperatif sebagian, sedangkan Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Sumber: ANTARA