Bang Si Hyuk dilarang pergi ke luar negeri oleh Polisi Korsel

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Ketua HYBE, Bang Si Hyuk, lagi-lagi jadi sorotan publik. Kali ini bukan soal musik atau idol K-Pop, tapi urusan hukum. Polisi Korea Selatan resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri buat pria yang akrab dijuluki “Bang PD” itu, karena ia masih dalam proses penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal.

Mengutip Soompi, Rabu (1/10), larangan tersebut langsung berlaku setelah Bang Si Hyuk balik dari perjalanan bisnisnya ke Amerika Serikat pada 11 Agustus lalu.

Nggak cuma itu, Bang Si Hyuk juga sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa oleh Unit Investigasi Kejahatan Keuangan Kepolisian Metropolitan Seoul, tepatnya pada 15 dan 22 September 2025.

Kasus ini bermula dari penyelidikan di awal musim panas, ketika polisi menduga Bang Si Hyuk menyesatkan investor pada tahun 2019. Saat itu, ia disebut-sebut bilang kalau HYBE nggak punya rencana go public. Padahal, menurut dugaan, perusahaan sudah mulai menyiapkan IPO (penawaran umum perdana).

Karena percaya pernyataan itu, para investor akhirnya menjual saham mereka ke perusahaan bertujuan khusus (SPC) yang didirikan oleh dana ekuitas swasta bentukan eksekutif senior HYBE. Setelah HYBE resmi go public, SPC menjual saham tersebut dan Bang Si Hyuk diduga mendapat 30 persen dari keuntungan dengan nilai fantastis, sekitar 190 miliar won (Rp2,25 triliun)!

Meski begitu, HYBE sebelumnya menegaskan bahwa semua tuduhan itu nggak benar.
"Kami mematuhi semua hukum dan peraturan yang relevan pada saat pencatatan, dan tidak ada masalah hukum," kata pihak HYBE dalam pernyataannya.

Sekarang, publik tinggal menunggu kelanjutan kasus ini. Apakah Bang Si Hyuk bakal terbukti bersalah, atau justru bebas dari jeratan hukum? Yang jelas, untuk sementara Bang PD nggak bisa terbang ke luar negeri dulu.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka