Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan masih membuka ruang untuk menampung masukan dari pedagang kecil sampai pelaku UMKM terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Raperda KTR.
Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI, Afifi, bilang kalau draf aturan ini masih bersifat dinamis dan belum final. “Setelah selesai pembahasan di Pansus, akan kami sampaikan ke Pak Gubernur, dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukan semua SKPD terkait itu bisa kita serap,” ujar Afifi di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa rancangan perda ini memang masih terbuka sehingga bisa terus menerima aspirasi dari masyarakat. Setelah semua masukan terkumpul, Pemprov bakal memetakan poin-poin penting lalu membahasnya bersama Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan instansi lain yang terlibat.
Meski begitu, di lapangan sejumlah pedagang sempat menyuarakan penolakan dengan membentangkan spanduk di depan kantor DPRD DKI Jakarta. Isinya bernada protes terhadap pasal-pasal yang mereka anggap memberatkan.
Salah satunya bertuliskan "DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan" hingga "Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulin DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil".
Aksi itu muncul setelah finalisasi Panitia Khusus Raperda KTR tetap meloloskan aturan larangan penjualan yang dianggap bisa mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil.