Jakarta (KABARIN) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas dinilai mampu membantu orang tua untuk melindungi masa depan anak.
Pranata Humas Ahli Muda Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Rizky Fauzia mengatakan, peran keluarga, khususnya orang tua, sangat besar dalam pengawasan anak di rimba digital.
"PP Tunas ini membantu orang tua untuk tetap memastikan anak terlindungi dari berbagai kejahatan digital. Jadi, ketika PP Tunas diterapkan, tidak hanya sekedar membatasi platform media digital, tetapi membantu kita sebagai orang tua dan keluarga dalam menjaga dan melindungi masa depan anak-anak kita menjadi generasi berkualitas, generasi Indonesia Emas 2045," kata ibu dari dua anak itu saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan riset dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan UNICEF dalam studi Profil Literasi Digital Anak Indonesia periode tahun 2024-2025, yang menyebutkan lebih dari 80 persen anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam.
"Bayangkan, tujuh jam adalah waktu yang terbilang lama, itu bisa mengurangi waktu mereka untuk belajar dan beristirahat untuk bertumbuh," ujar Rizky.
Menurut dia, PP Tunas bukan untuk melarang orang tua dan anak mengakses ruang digital, melainkan justru bisa menjadi kampanye kesehatan masyarakat yang bisa memberikan anak ruang untuk lebih aktif di dunia nyata, sehingga dapat melindungi mereka dari berbagai kejahatan digital seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi.
"Kita sepakat dengan pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid bahwa PP ini bukan semata-mata 'mengatur', melainkan cara kita untuk menjadikan teknologi memanusiakan manusia, bukan malah menumbalkan masa depan anak-anak. Ingat, di tahun 2045 kita ingin mencapai Indonesia Emas, siapakah yang mengisinya? Anak-anak kita saat ini," tuturnya.
Dalam PP Tunas diatur bahwa batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital yakni di bawah 13 tahun, yang hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah dan dirancang khusus untuk anak-anak, serta harus disertai izin orang tua.
Bagi anak usia 13 hingga 15 tahun, dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang, dengan tetap memerlukan persetujuan orang tua. Bagi anak berusia 16 hingga 17 tahun, diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum asalkan mendapat persetujuan orang tua.
Untuk mendukung implementasi PP Tunas, Kemkomdigi meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas yang berlaku efektif sejak 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, seperti platform Youtube, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
Baca juga: Indonesia beri sanksi kepada Google akibat tak patuhi PP Tunas
Sumber: ANTARA