Kasus OTT Tulungagung: 12 Pejabat Dibawa ke Surabaya, Ini Daftarnya!

waktu baca 2 menit

Tulungagung, Jawa Timur (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 12 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gatut Sunu Wibowo.

Rombongan diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.33 WIB menggunakan bus dengan pengawalan aparat kepolisian.

Sebelumnya, para pejabat tersebut telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik KPK selama kurang lebih 12 jam sejak Jumat petang.

Pejabat yang dibawa terdiri dari berbagai posisi strategis di lingkungan Pemkab Tulungagung, mulai dari kepala bagian, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), ajudan bupati, hingga anggota DPRD.

Sementara itu, sejumlah pejabat lain yang turut diperiksa sebelumnya tidak dibawa ke Surabaya dan telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal.

OTT terhadap Bupati Tulungagung dilakukan KPK pada Jumat (10/4), yang kemudian diikuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah.

Penelusuran di Dinas PUPR

Selain pemeriksaan, penyidik KPK juga melakukan penelusuran di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung guna mengumpulkan barang bukti tambahan.

Namun hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar Pejabat yang Dibawa

Berikut 12 pejabat yang dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan:

  1. Makrus Manan (Kabag Kesra)
  2. Arif Efendi (Kabag Pemerintahan)
  3. Yulius Rama Isworo (Kabag Umum)
  4. Aris Wahyudiono (Kabag Prokopim)
  5. Hartono (Kepala Satpol PP)
  6. Suyanto (Kepala Dinas Pertanian)
  7. Dwi Hari (Kepala BPKAD)
  8. Agus Prijanto (Kepala Bakesbangpol)
  9. Erwin (Kepala Dinas PUPR)
  10. Jatmiko (anggota DPRD Tulungagung)
  11. Dwi Yoga Ambal (ajudan bupati)
  12. Oki (staf pemerintahan)

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka