Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha rokok bernama Rokhmawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan cukai rokok oleh perusahaan.
"Soal mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok di Ditjen Bea Cukai," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Rokhmawan sebelumnya sempat dipanggil pada 31 Maret 2026, namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik saat itu.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang terjaring. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka terdiri dari pejabat internal Bea Cukai serta pihak swasta, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen, hingga perwakilan perusahaan jasa kargo.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, penyidik mulai mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini menguat setelah KPK menyita uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai.
Sumber: ANTARA