KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau Nonaktif dalam Kasus Dugaan Pemerasan

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - KPK memeriksa ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MJN selaku ajudan Gubernur Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Berdasarkan catatan KPK, Marjani diketahui telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.16 WIB.

Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan terhadap Marjani pada hari yang sama.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang turut mengamankan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.

Pada 4 November 2025, KPK menerima penyerahan diri dari Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, dalam perkara yang sama.

Kemudian pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, KPK kembali menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka