Ahli Sebut Kerugian Negara Rp1,5 Triliun Kasus Chromebook Terjadi Selama Tiga Tahun

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo, menyampaikan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun yang dihitung berasal dari periode 2020 hingga 2022.

Dedy yang merupakan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari kemahalan harga dalam pengadaan laptop berbasis Chrome OS selama tiga tahun anggaran.

“Sementara untuk Chrome Device Management (CDM), BPKP hanya menghitung selisih margin-nya,” kata Dedy dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ia merinci, kerugian negara itu terdiri atas Rp127,9 miliar pada 2020, Rp544,59 miliar pada 2021, dan Rp895,3 miliar pada 2022. Menurutnya, rincian lebih lengkap tercantum dalam laporan audit lembaganya.

Dalam persidangan tersebut, Dedy dihadirkan sebagai ahli dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.

Kasus ini turut menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun dalam program pengadaan tersebut. Ia diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama beberapa pihak lain yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, sementara satu pihak lainnya masih berstatus buron.

Selain kerugian Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, terdapat pula kerugian sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Dalam perkara ini, jaksa juga menguraikan dugaan aliran dana yang diterima pihak tertentu yang berkaitan dengan pengadaan tersebut, yang masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka