Serang (KABARIN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa mahasiswa setempat, Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikry alias Fikri melakukan perusakan dan pembakaran pada pos polisi sehingga membahayakan keamanan umum pada aksi 30 Agustus 2025.
"Turut serta melakukan tindak pidana, yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang," kata JPU Youliana Ayu Rospita, dalam persidangan perdana kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Selasa,
Menurut dakwaan JPU, peristiwa bermula dari konsolidasi gabungan organisasi mahasiswa di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada 29 Agustus 2025. Mereka merencanakan unjuk rasa keesokan harinya di kawasan Simpang Empat Ciceri, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang.
Saat unjuk rasa berlangsung pada 30 Agustus 2025, terdakwa disebut membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dimasukkan ke dalam dua botol air mineral untuk dibawa ke lokasi aksi.
Situasi yang awalnya berupa orasi dan penyampaian aspirasi berubah anarkis pada pukul 16.30 WIB.
Massa aksi merusak pos polisi lalu lintas di Ciceri dengan memecahkan kaca, mencoret dinding, serta mengeluarkan barang-barang untuk dikumpulkan di tengah jalan.
JPU mendakwa Fikri menyiramkan bahan bakar ke tumpukan barang dan ban tersebut hingga api membesar, serta menyerahkan sisa BBM kepada rekannya. Kericuhan terus berlanjut hingga malam hari.
JPU menyebut seorang peserta aksi melempar bom molotov yang mengakibatkan bangunan pos polisi terbakar. Terdakwa kembali disebut menyerahkan bahan bakar untuk digunakan dalam pembakaran tersebut.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Fathan Nurma'arif, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar seratus lima puluh juta rupiah," kata JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan umum, serta Pasal 262 ayat (1) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebanyak 12 terdakwa lainnya juga turut dihadirkan dalam persidangan ini dengan berkas perkara terpisah. Masing-masing terdakwa menjalani proses peradilan di ruang sidang dan majelis hakim yang berbeda pada hari yang sama.
Sumber: ANTARA