Pemerintah Jamin 11 Juta PBI Nonaktif Tetap Dapat Layanan Kesehatan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa sekitar 11 juta warga yang terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tetap akan mendapatkan layanan kesehatan selama masa transisi tiga bulan hingga akhir April 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan pemerintah dengan DPR yang telah diputuskan pada 9 Februari.

“Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat untuk 11 juta orang ini agar tetap dilayani jika mereka datang ke rumah sakit. Kesepakatannya jelas, selama masa transisi mereka tetap mendapatkan hak layanan kesehatan,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, selama masa transisi tersebut, peserta diminta segera melakukan reaktivasi kepesertaan melalui Kementerian Sosial agar data ekonomi dapat diverifikasi kembali berdasarkan kondisi terbaru.

Menurutnya, proses verifikasi ini penting untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan, apakah peserta masuk kategori mampu atau tetap berhak sebagai penerima bantuan iuran.

“Tujuannya adalah kepastian data. Jika setelah dicek ternyata masuk kelompok mampu (desil 10), mereka diarahkan ke peserta mandiri. Namun jika memang masuk desil rendah, akan langsung direaktivasi kembali sebagai peserta PBI,” ujarnya.

Penjelasan itu disampaikan menyusul laporan adanya kendala di lapangan, di mana sebagian fasilitas kesehatan disebut masih menolak pasien yang terdampak penonaktifan tersebut.

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menegaskan bahwa sesuai kesepakatan, seluruh layanan kesehatan bagi 11 juta peserta tersebut tetap harus dijamin pemerintah selama tiga bulan, tanpa pengecualian jenis penyakit.

Sementara itu, pemerintah mencatat telah membayarkan bantuan iuran JKN bagi sekitar 159,1 juta penduduk atau lebih dari separuh populasi Indonesia.

Dari total tersebut, 11 juta peserta sempat dinonaktifkan pada Januari 2025 karena masuk kategori di luar penerima PBI berdasarkan data sosial ekonomi terbaru dan saat ini sedang dalam proses verifikasi ulang.

Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik juga telah melakukan reaktivasi terhadap sebagian peserta, termasuk mereka yang memiliki penyakit katastropik, serta terus melanjutkan validasi data terhadap jutaan penerima lainnya untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka