Sidang Perdana Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijadwalkan 29 April

waktu baca 4 menit

Jakarta (KABARIN) - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menjadwalkan sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sidang pertama rencananya digelar pada Rabu, 29 April 2026.

"Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usai menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kamis.

Pada sidang perdana nanti, agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Fredy menjelaskan, penjadwalan sidang dilakukan setelah pihak pengadilan menerima dan memeriksa berkas perkara. Dari hasil pemeriksaan awal, kasus ini dinyatakan masuk dalam kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan. Kami terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah perkara ini masuk dalam kewenangan kami untuk disidangkan," ujarnya.

Dari sisi kewenangan mutlak, kasus ini memenuhi syarat karena seluruh terdakwa merupakan anggota militer aktif. Total ada empat terdakwa dalam perkara ini.

Selain itu, lokasi kejadian yang berada di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Jakarta Pusat, juga memperkuat kewenangan relatif pengadilan.

"Lokusnya di Jakarta, tepatnya di kawasan Salemba, sehingga masuk dalam kewenangan relatif kami. Ditambah lagi, satuan para terdakwa juga berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta," jelas Fredy.

Keempat terdakwa memiliki pangkat berbeda, mulai dari Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua. Namun, rentang pangkat tersebut tetap berada dalam yurisdiksi pengadilan militer yang sama.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pengadilan langsung melakukan registrasi perkara. Proses ini bahkan bisa dilakukan dalam waktu singkat, hanya satu hari.

"Jika tidak ada kekurangan formil maupun materiil, maka berkas langsung kami register. Setelah itu, sesuai standar operasional prosedur (SOP), sidang harus digelar paling lambat 10 hari ke depan," kata Fredy.

Secara hitungan, sidang sebenarnya bisa digelar sekitar 27 April 2026. Namun, pihak pengadilan memilih 29 April dengan mempertimbangkan faktor teknis, termasuk jadwal perkara lain yang sudah lebih dulu berjalan.

"Kami melihat jadwal agar tidak bertabrakan dengan perkara lain, termasuk perkara Kacab Bank di Jakarta yang berlangsung di awal pekan. Selain itu, kami juga menyesuaikan dengan pola persidangan bersama Oditurat Militer," ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Oditurat Militer juga jadi pertimbangan penting, terutama karena para terdakwa saat ini berstatus tahanan. Biasanya, sidang untuk terdakwa yang ditahan digelar pada hari Senin dan Rabu.

Dalam sidang perdana nanti, para terdakwa dipastikan hadir langsung di ruang sidang. Kehadiran mereka wajib sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan.

Pengadilan juga memastikan proses persidangan ini terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat dan media bisa datang langsung untuk memantau jalannya sidang.

"Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang," ungkap Fredy.

Meski begitu, pihak pengadilan mengakui kapasitas ruang sidang terbatas. Untuk mengantisipasi antusiasme publik, sejumlah fasilitas pendukung akan disiapkan.

Sejak berkas dilimpahkan, kewenangan atas barang bukti dan penahanan sudah berada di tangan pengadilan. Namun, untuk pemanggilan saksi dan terdakwa tetap menjadi tanggung jawab Oditurat Militer.

"Pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Sementara untuk pemanggilan saksi dan terdakwa tetap dilakukan oleh Oditurat Militer," kata Fredy.

Dalam kasus ini, ada empat anggota militer yang menjadi terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Mereka sebelumnya berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Selain empat terdakwa, ada delapan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.

Dalam konstruksi dakwaan, Oditur Militer menggunakan sistem dakwaan berlapis atau subsidiaritas. Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Sementara dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta juga menyerahkan 11 barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain gelas tumbler, kacamata, kaos putih, sepatu, celana panjang, kemeja, helm hitam, flashdisk berisi video, botol aki bekas, botol cairan pembersih karat, serta dua unit sepeda motor.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat militer aktif dan menyasar seorang aktivis HAM. Dengan dimulainya persidangan akhir April nanti, publik tentu menunggu bagaimana proses hukum ini berjalan secara transparan dan adil.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka