Lagi Asik Ngopi di Kedai, Napi Ini Langsung Dipindah ke Nusakambangan

waktu baca 2 menit

Kendari (KABARIN) - Seorang narapidana kasus korupsi di Sulawesi Tenggara harus menerima konsekuensi berat setelah kedapatan nongkrong di kedai kopi. Bukannya santai lebih lama, ia justru langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra memastikan bahwa warga binaan bernama Supriadi telah resmi dipindahkan usai kejadian tersebut viral.

"Sudah sampai di NK (Nusakambangan)," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi saat dikonfirmasi di Kendari, Kamis.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Mukhtar menjelaskan, pihaknya langsung menerima Supriadi dari rumah tahanan (rutan) pada hari yang sama saat ia kedapatan berada di kedai kopi di kawasan eks MTQ Kendari.

"Setelah kejadian viral itu, warga binaan tersebut langsung diantar dari Rutan ke Lapas Kendari setelah Maghrib, pada Selasa (14/4)," kata Mukhtar.

Begitu tiba di lapas, Supriadi langsung ditempatkan di sel isolasi sebagai langkah pengamanan. Tak lama berselang, pihak lapas juga langsung menindaklanjuti arahan pimpinan untuk memindahkannya ke Nusakambangan.

"Salah satu tindakan yang kita ambil terhadap warga binaan yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, sudah ada konsekuensi seperti itu, kita mengikuti arahan pimpinan seperti apa itu yang kita laksanakan," jelas Mukhtar.

Pemindahan itu dilakukan pada Kamis (16/4) pagi hari.

Sebelumnya, kasus ini ramai setelah beredar kabar seorang napi terlihat nongkrong di kedai kopi dengan pengawalan petugas. Pihak Rutan Kendari pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat.

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim menjelaskan, Supriadi sebenarnya keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.

"Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan," kata Mustakim.

Namun, dalam perjalanan kembali itulah terjadi pelanggaran yang berujung viral dan akhirnya berujung pada sanksi tegas.

Diketahui, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Ia telah divonis hukuman penjara selama lima tahun.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka