Jakarta (KABARIN) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan Azizah Salsha dan dua YouTuber, Adimas Firdaus serta Muhammad Jannah, telah sepakat berdamai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kesepakatan damai tersebut dicapai melalui proses mediasi setelah polisi menetapkan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka.
"Sudah ada mediasi damai," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan mediasi dilakukan pada Senin (13/4) di Bareskrim Polri.
"Mediasi di Bareskrim Polri hari Senin kemarin, Azizah dan Bigmo," katanya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak Azizah Salsha memutuskan tidak melanjutkan proses hukum terhadap kedua YouTuber tersebut.
Sebelumnya, Azizah melaporkan akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo yang dimiliki Resbob dan Bigmo atas dugaan penyebaran fitnah terkait kehidupan pribadinya.
Keduanya dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Di sisi lain, Adimas Firdaus saat ini juga tengah menjalani proses hukum terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
Sumber: ANTARA