Modus operandi yang dilakukan yakni mengumpulkan BBM subsidi dari beberapa SPBU di Kota Sorong menggunakan kendaraan tangki dengan memanfaatkan beberapa barcode secara bergantian
Aimas (KABARIN) - Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) menangkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar sebanyak lima ribu liter di Kota Sorong.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Hengkelare di Aimas, Kabupaten Sorong, Senin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Sorong.
“Pada 8 April 2026 sekitar pukul 18.50 WIT, tim penyelidik menemukan secara langsung kegiatan pemindahan BBM yang diduga subsidi jenis biosolar sebanyak lima ribu liter dari kendaraan tangki ke tempat penampungan di dalam gudang,” ujarnya dalam keterangan pers di Mapolda Papua Barat Daya.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di area gudang milik PT Salawati Motorindo yang berlokasi di Jalan Pattimura, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan sejumlah orang di lokasi, yakni ABR selaku sopir tangki, FK sebagai kondektur, serta JM yang bertugas sebagai satpam gudang.
Petugas juga menyita satu unit truk tangki Isuzu NKR66 beserta sisa muatan BBM, yang kemudian dibawa ke Mapolda Papua Barat Daya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM subsidi tersebut diduga berasal dari sebuah gudang yang dikelola oleh seseorang berinisial DBK di wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi.
“Modus operandi yang dilakukan yakni mengumpulkan BBM subsidi dari beberapa SPBU di Kota Sorong menggunakan kendaraan tangki dengan memanfaatkan beberapa barcode secara bergantian,” kata Jenny.
Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, BBM tersebut kemudian dijual kepada pihak tertentu yang sudah memesan. Praktik ini disebut telah berlangsung beberapa kali, termasuk penjualan ke salah satu perusahaan di Sorong dengan harga sekitar Rp12 ribu per liter pada periode Februari hingga April 2026.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ABR sebagai tersangka dan telah menahannya selama 20 hari sejak 11 April 2026. Sementara itu, delapan saksi telah diperiksa dan penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk SPBU dan instansi terkait.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk tangki, sekitar 4.922 liter biosolar, satu mesin pompa, dokumen kendaraan, serta tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter.
Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sumber: ANTARA