Jakarta (KABARIN) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan terdapat 12 poin materi penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja).
Ia menyebut pembahasan RUU tersebut berjalan konstruktif meski diwarnai sejumlah perdebatan, namun tetap menghasilkan rumusan norma yang diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga disepakati Panja dalam RUU PPRT,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Senin malam.
Setelah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan secara intensif, RUU PPRT disepakati terdiri atas 12 bab dan 37 pasal dengan struktur yang lebih sistematis.
Bob menjelaskan, pemerintah sebelumnya menyampaikan total 409 DIM, dengan rincian 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.
RUU ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum sepenuhnya memiliki kepastian regulasi yang memadai.
Berikut 12 poin penting yang termuat dalam RUU PPRT:
1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Sumber: ANTARA