Pemprov DKI Tegaskan Sanksi untuk Sekolah Swasta Gratis yang Lakukan Pungli

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanksi bagi sekolah swasta dalam Program Sekolah Swasta Gratis yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan bahwa sanksi tetap akan diberikan, namun tidak boleh sampai mengganggu proses belajar siswa.

“Pasti ada sanksi, tapi jangan sampai penerapan sanksi justru membuat anak-anak terbengkalai. Fokus kita tetap pada pelayanan pendidikan agar aksesnya merata," kata Nahdiana dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan bahwa Program Sekolah Swasta Gratis tidak memperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik. Larangan tersebut sudah disepakati sejak awal oleh pihak sekolah.

“Ini akan kami bersihkan. Sekolah sudah menyatakan tidak boleh memungut. Jadi, kalau masih terjadi, itu pelanggaran,” tegasnya.

Pemprov DKI juga membuka ruang untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli dalam pelaksanaan program tersebut.

Sementara itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta turut menyoroti dugaan pungli dalam program ini. Ketua Komisi E DPRD DKI, Muhammad Subki, meminta Dinas Pendidikan segera menjatuhkan sanksi administratif kepada sekolah yang terbukti melanggar.

Ia menegaskan bahwa sekolah-sekolah swasta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait larangan pungutan tambahan sehingga wajib mematuhi aturan tersebut.

Meski demikian, Subki mengapresiasi perluasan Program Sekolah Swasta Gratis yang ditargetkan meningkat dari 40 menjadi 103 sekolah pada Juni 2026, dengan implementasi penuh yang direncanakan mulai berjalan pada Juli.

“Bulan Juli nanti, Insya Allah, sudah mulai jalan,” ungkapnya.

Ia berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak mengganggu pelaksanaan program tersebut, mengingat Sekolah Swasta Gratis dinilai sebagai langkah penting dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka