Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa di Filipina

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan menjadi korban dalam gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang Mindanao, Filipina selatan, pada Senin pagi waktu setempat.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah menyatakan pihaknya beserta Konsulat Jenderal RI di Davao, Filipina, terus memantau perkembangan gempa serta kondisi para WNI yang ada di wilayah terdampak.

“Sejauh ini, belum terdapat informasi adanya WNI atau pekerja migran Indonesia terdampak dalam gempa tersebut,” kata Heni merespons pertanyaan ANTARA secara tertulis di Jakarta.

Mengingat gempa juga dirasakan di Malaysia timur, Direktur PWNI Kemlu RI mengatakan bahwa perwakilan RI di Sabah juga memantau perkembangan gempa serta dampak yang ditimbulkan.

Pemantauan di Malaysia tersebut, ucap Heni, adalah sejalan dengan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara bagian Sabah setelah gempa di Filipina itu.

“Diimbau kepada seluruh WNI atau pekerja migran Indonesia agar memantau terus perkembangan situasi lebih lanjut,” demikian Heni.

Adapun perwakilan RI yang dapat dihubungi apabila diperlukan yaitu KJRI Davao (+63-966-2455-472) untuk WNI di Filipina, serta KJRI Kota Kinabalu (+60-146-060-067) dan Konsulat RI di Tawau (+60-198-228-800) untuk para WNI di Malaysia.

Gempa bumi besar berkekuatan magnitudo 7,7, yang terdeteksi pada kedalaman 50 km, terjadi di Mindanao, Filipina, pada Senin pagi sekitar pukul 07:37 waktu setempat.

Episentrum gempa bumi terletak pada koordinat 5,80° LU ; 125,14° BT, berjarak sekitar 58 kilometer dari Kota General Santos di Filipina, yang berpenduduk sekitar 679.000 jiwa, dan sekitar 244 kilometer arah barat laut dari Pulau Karatung, Sulawesi Utara, Indonesia.

Getaran gempa dirasakan di beberapa wilayah di Sabah, Malaysia, seperti Tawau dan Semporna, serta di Indonesia, antara lain di provinsi Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Peringatan tsunami juga telah dikeluarkan masing-masing oleh pemerintah Indonesia, Malaysia, serta Jepang.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka