Kapolri Tegaskan Sipil Bisa Duduki Jabatan Tertentu di Polri

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan kalangan sipil profesional dapat menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri, khususnya yang bersifat nonoperasional, sebagai wujud penerapan prinsip resiprokal atau timbal balik.

“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” kata Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia di Jakarta, Minggu.

Menurut Kapolri, usulan tersebut merupakan bentuk kesetaraan karena anggota kepolisian selama ini juga diberi kesempatan mengisi jabatan di luar struktur Polri.

“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.

Prinsip resiprokal merupakan hubungan timbal balik antara dua pihak, di mana suatu perlakuan atau kebijakan dibalas dengan perlakuan yang setara.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Soleman Ponto menyebut sedikitnya 4.351 anggota Polri menduduki jabatan sipil.

Di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, misalnya, terdapat sejumlah perwira tinggi Polri yang menempati posisi strategis, yakni Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Yuldi Yusman sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, serta Yan Sultra Indrajaya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Imipas.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi momentum untuk membuka peluang bagi profesional sipil mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di tubuh kepolisian.

Pigai menilai jabatan yang dapat diisi kalangan sipil meliputi bidang administrasi, perencanaan, sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai.

Menurut dia, keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan strategis tersebut sejalan dengan praktik di berbagai negara demokrasi modern dan dapat memperkuat reformasi kepolisian menuju institusi yang profesional, modern, serta demokratis.

Pigai juga menilai kebijakan itu dapat menciptakan keseimbangan tata kelola pemerintahan karena selama ini anggota Polri memiliki peluang menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata dia.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka