Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama
Jakarta (KABARIN) - Kasus korupsi di tubuh Pertamina kembali jadi sorotan. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023, Alfian Nasution, dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ucap JPU dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Alfian tidak sendirian. Jaksa juga menuntut dua terdakwa lain, yakni Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta dengan 8 tahun penjara, serta Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata dengan 13 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta adanya pidana tambahan berupa uang pengganti. Alfian dan Martin masing-masing dituntut membayar Rp5 miliar dengan subsider 7 tahun penjara, sementara Hanung Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Jaksa menilai para terdakwa melanggar aturan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Tipikor.
Dalam mempertimbangkan tuntutan, jaksa menyebut ada beberapa hal yang memberatkan. Salah satunya, perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindakan mereka juga dinilai menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
"Sementara hal meringankan tuntutan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU.
Kasus ini sendiri terbilang jumbo. Alfian didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285,18 triliun. Dugaan korupsi terjadi dalam tiga tahap utama, yakni pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM jenis RON 90 pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada 2020–2021.
Dalam praktiknya, Alfian diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat internal Pertamina dan pihak swasta.
Salah satu temuan dalam kasus ini adalah adanya keuntungan yang mengalir ke pihak tertentu. Dalam pengadaan sewa terminal BBM di Merak, misalnya, para terdakwa disebut memperkaya sejumlah pihak hingga Rp2,9 triliun.
Kemudian, dalam pemberian kompensasi BBM RON 90, Pertamina Patra Niaga disebut mendapat keuntungan hingga Rp13,12 triliun. Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi, ada aliran dana sekitar Rp630 miliar ke PT Adaro Indonesia.
Jika dirinci, total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dalam bentuk dolar AS dan rupiah, kerugian perekonomian negara hingga Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal mencapai miliaran dolar AS.
Besarnya angka ini membuat kasus tersebut masuk dalam salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian terbesar yang pernah ditangani.
Kini, publik menunggu putusan akhir pengadilan yang akan menentukan nasib para terdakwa dalam kasus yang menyita perhatian ini.
Sumber: ANTARA