Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dalam menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta.
Sari menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut dan menegaskan pentingnya proses hukum yang dilakukan secara menyeluruh, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak," kata dia.
Ia juga mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera meninjau ulang sistem perizinan, standar operasional, serta pengawasan terhadap seluruh layanan daycare di Indonesia. Menurutnya, penguatan regulasi menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya," tuturnya.
Sari turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan penitipan anak serta aktif melakukan pengawasan dan pelaporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin masa depan generasi penerus bangsa.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta setelah gelar perkara pada Sabtu (25/4) malam.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari berbagai posisi dalam lembaga tersebut.
"Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," katanya.
Kasus ini terungkap setelah penggerebekan pada Jumat (24/4) menyusul laporan mantan karyawan daycare yang menyaksikan dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak.
"Pelapor melihat adanya perlakuan tidak layak terhadap bayi dan anak, termasuk dugaan penganiayaan dan penelantaran sehingga memutuskan mengundurkan diri dan melapor," jelas Kapolresta.
Polisi mencatat ada 103 anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut, dengan 53 di antaranya diduga mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga berencana membentuk tim pendampingan psikologis bagi para korban. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan langkah ini diambil setelah bertemu orang tua korban.
"Ada beberapa anak dengan tanda-tanda yang kurang sehat secara psikologis sehingga kami sudah diskusi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), dengan dinas, segera setelah ini langsung rapat untuk membentuk tim pendampingan," ucap Hasto.
Selain itu, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pendataan ulang seluruh daycare, khususnya terkait aspek perizinan, untuk memperketat pengawasan.
"Kami bersama Dinas Kota Yogyakarta telah melakukan gerak cepat pendataan ulang daycare yang ada di kota. Kami juga meminta kabupaten lain melakukan hal yang sama," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY Erlina Hidayati Sumardi.
Sumber: ANTARA