Kadin DKI Minta Kepastian Formula Upah Minimum Jelang Hari Buruh

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta berharap pemerintah mampu menjaga stabilitas kebijakan, termasuk memberikan kepastian terkait formula upah minimum.

"Kepada pemerintah kami berharap, dapat menciptakan stabilitas kebijakan dan kepastian hukum. Salah satunya terkait kepastian formula upah minimum dan aturan ketenagakerjaan, tentu merujuk pada kondisi kekinian," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menanggapi peringatan Hari Buruh.

Selain itu, Kadin DKI juga mendorong pemerintah memberikan stimulus bagi industri yang terdampak gejolak global, khususnya di sektor ekspor-impor, guna mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Penguatan pasar domestik dan daya beli masyarakat dinilai penting untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga.

Kadin juga menilai perlunya penyederhanaan birokrasi agar iklim investasi semakin kondusif dan mampu membuka lapangan kerja baru.

Di sisi lain, Kadin DKI mengimbau para buruh untuk mengedepankan dialog yang konstruktif dibanding aksi unjuk rasa dalam mencari solusi atas tantangan dunia usaha.

"Juga fleksibilitas kerja, di mana di tengah tekanan ekonomi, kami berharap para buruh dapat memahami perlunya efisiensi operasional perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usaha," kata Diana.

Para pekerja juga diharapkan terus meningkatkan kompetensi agar selaras dengan kebutuhan industri, terutama di tengah perubahan teknologi.

"Tak kalah penting, tetap menjaga kondusivitas, sehingga peringatan May Day berlangsung damai, tertib, dan tidak mengganggu jalannya roda perekonomian. Kami berharap aksi buruh bisa berjalan aman, damai, dan tertib," kata Diana.

Ia menegaskan bahwa demonstrasi merupakan sarana menyampaikan aspirasi, bukan untuk tindakan anarkis, serta mengingatkan agar aksi tidak dimanfaatkan pihak tertentu yang dapat merugikan stabilitas ekonomi.

"Suarakan aspirasi dengan tertib, sehingga tidak sampai mengganggu pengguna jalan lain, terutama sampai mengganggu perekonomian, apalagi kalau sampai investor menjadi takut, tentu bisa berdampak tidak baik juga, baik bagi buruh maupun perekonomian negara," ujarnya.

Adapun terkait upah minimum provinsi (UMP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5.729.876, meningkat 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Formula kenaikan upah mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Sementara itu, peringatan Hari Buruh 2026 di Jakarta akan dipusatkan di kawasan Monumen Nasional pada 1 Mei, dengan estimasi peserta mencapai 211 ribu orang. Acara tersebut juga direncanakan dihadiri Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh buruh internasional.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka