Ada 103 bayi yang menjadi korban dan 53 terferifikasi mengalami kekerasan fisik, ini sangat tidak dapat terima. Saya berharap ada tuntutan restitusi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban
Yogyakarta (KABARIN) - Anggota DPR RI daerah pemilihan DI Yogyakarta, Subardi, menegaskan korban kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha layak memperoleh restitusi atau ganti rugi dalam proses hukum yang berjalan.
Subardi mengecam keras tindakan kekerasan terhadap bayi di tempat penitipan anak tersebut. Ia menyebut jumlah korban mencapai 103 bayi, dengan 53 di antaranya telah terverifikasi mengalami kekerasan fisik.
“Ada 103 bayi yang menjadi korban dan 53 terverifikasi mengalami kekerasan fisik, ini sangat tidak dapat terima. Saya berharap ada tuntutan restitusi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban,” katanya di Yogyakarta, Selasa.
Ia menjelaskan restitusi pidana merupakan bentuk pidana tambahan berupa kewajiban pelaku membayar ganti kerugian kepada korban. Pengajuan restitusi dapat dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, penyidik kepolisian, atau jaksa penuntut umum.
Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, pengajuan restitusi harus memuat rincian kerugian, baik medis, psikis, materiil, maupun imateriil, serta diajukan sebelum tuntutan dibacakan di pengadilan.
Menurut Subardi, kasus ini memenuhi syarat untuk pemberian restitusi karena termasuk tindak pidana terhadap anak. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mencontohkan beberapa kasus sebelumnya, seperti perkara yang melibatkan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 18 tahun penjara serta restitusi Rp25 miliar, serta kasus Aditya Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan dengan restitusi Rp52,3 juta.
Subardi berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan restitusi dengan mempertimbangkan kondisi korban yang mayoritas masih bayi dengan usia di bawah dua tahun.
“Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri latar belakang serta sistem pengawasan daycare.
Ia juga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional seluruh daycare, mulai dari sertifikasi pengasuh hingga pemenuhan standar gizi dan perlindungan anak.
“Saya apresiasi keberanian orang tua korban yang mau melapor. Tetapi perlu ada evaluasi agar daycare benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak,” kata dia.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek Daycare Little Aresha pada 24 April 2026 dan mengamankan 30 orang. Hingga kini, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh.
Sumber: ANTARA