Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang mengaku bisa mengatur penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan kasus tersebut, penyidik mendapat informasi adanya oknum yang mengklaim dapat mengurus jalannya perkara.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea Cukai, penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan informasi serupa bahkan beredar di wilayah Jawa Tengah. KPK menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan merupakan bagian dari modus penipuan yang kerap muncul dalam kasus hukum.
Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Jika menemukan praktik seperti itu, masyarakat diminta segera melapor ke kanal resmi KPK agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT (Operasi Tangkap Tangan) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Sejumlah nama yang ditetapkan tersangka antara lain pejabat Bea Cukai serta pihak swasta dari perusahaan logistik Blueray Cargo.
KPK juga menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Kemudian pada 27 Februari 2026, KPK kembali mengungkap pengembangan kasus dengan menyita uang miliaran rupiah yang diduga terkait perkara tersebut.
Sumber: ANTARA