negara tidak cukup hanya menghindari pelanggaran, tetapi juga wajib mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kualitas kerja dan kesejahteraan pekerja
Jakarta (KABARIN) - Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 kembali menjadi momentum penting untuk membaca arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia. Tahun ini, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan, menyuarakan aspirasi yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya: kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan yang adil.
Di satu sisi, negara menunjukkan ruang dialog yang terbuka. Di sisi lain, realitas di lapangan memperlihatkan bahwa pekerjaan rumah sektor ketenagakerjaan masih belum sepenuhnya terselesaikan.
Merujuk pada Satudata Kemnaker, sepanjang Januari hingga Maret 2026, setidaknya 8.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan konsentrasi tertinggi terjadi di Jawa Barat.
Angka ini memang menunjukkan tren penurunan dari bulan ke bulan, tetapi tetap mencerminkan adanya kerentanan dalam pasar kerja nasional. Bahkan, ada potensi tambahan ribuan pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di sektor industri tertentu, terutama yang terdampak tekanan biaya produksi dan dinamika ekonomi global.
Di tengah situasi tersebut, tuntutan buruh yang kembali mengemuka, mulai dari kebutuhan akan undang-undang ketenagakerjaan yang lebih komprehensif, pembatasan praktik outsourcing, hingga perlindungan terhadap ancaman PHK, tidak dapat dipahami semata sebagai tekanan politik, melainkan sebagai refleksi dari kebutuhan riil pekerja di tengah perubahan dunia kerja yang semakin kompleks.
Aspirasi ini pun menunjukkan bahwa buruh tidak hanya menuntut perlindungan, tetapi juga kepastian arah kebijakan yang mampu menjamin keberlanjutan hidup mereka.
Namun, May Day 2026 tidak hanya menghadirkan daftar tuntutan, melainkan juga membuka peluang. Adanya ruang dialog antara pemerintah dan serikat pekerja, serta komitmen untuk meninjau berbagai kebijakan strategis, menjadi sinyal bahwa negara memiliki kesempatan untuk bergerak lebih progresif.
Momentum ini penting untuk mendorong percepatan reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang tidak hanya reaktif terhadap tekanan, tetapi proaktif dalam membangun sistem kerja yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Menata ulang arah kebijakan ketenagakerjaan
Momentum May Day 2026 perlu dibaca sebagai titik konsolidasi arah kebijakan, bukan hanya respons rutin atas tuntutan tahunan. Di tengah perubahan ekonomi global dan transformasi dunia kerja, negara mestinya bergerak lebih terarah, membangun kerangka kebijakan ketenagakerjaan yang utuh, adaptif, dan berorientasi jangka panjang.
Pendekatan yang diambil tidak cukup berhenti pada pelindungan pasif, tetapi juga harus mendorong kepastian kerja dan stabilitas hubungan industrial.
Pembaruan regulasi menjadi kunci. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong pembentukan ulang regulasi ketenagakerjaan semestinya dimanfaatkan untuk menghadirkan hukum yang lebih responsif terhadap realitas pekerja. Evaluasi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pun perlu diarahkan pada penguatan perlindungan, agar hukum tidak semata memfasilitasi investasi, tetapi juga menjamin kepastian dan keadilan bagi pekerja.
Di sisi lain, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga beberapa waktu lalu menunjukkan langkah maju dalam memperluas cakupan pelindungan hukum.
Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan efektif sehingga pekerja di sektor domestik benar-benar memperoleh pengakuan dan pelindungan yang selama ini terabaikan. Ini menjadi penting dalam memastikan bahwa tidak ada kelompok pekerja yang tertinggal dalam sistem hukum ketenagakerjaan.
Tak kalah penting, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi bagian krusial dalam memperkuat akses keadilan bagi buruh. Penyederhanaan proses, percepatan penyelesaian sengketa, serta penguatan posisi pekerja dalam proses hukum harus menjadi prioritas.
Hak atas kerja layak
Arah kebijakan ketenagakerjaan harus ditegaskan sebagai bagian dari rezim hak asasi manusia.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bukan hanya agenda ekonomi, melainkan mandat konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya jaminan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam perspektif ini, pekerja bukan objek pembangunan, melainkan subjek hak yang harus dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh negara.
Kerangka tersebut pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak setiap orang untuk bekerja dan memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil. Lebih luas lagi, standar internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menempatkan hak atas kerja layak sebagai bagian dari hak fundamental yang harus dipenuhi secara progresif.
Artinya, negara tidak cukup hanya menghindari pelanggaran, tetapi juga wajib mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kualitas kerja dan kesejahteraan pekerja.
Dalam hubungan industrial, prinsip-prinsip International Labour Organization, termasuk kebebasan berserikat, hak berunding bersama, serta penghapusan kerja paksa dan diskriminasi, menjadi rujukan penting dalam membangun sistem kerja yang adil dan inklusif. Komitmen terhadap standar ini tidak hanya memperkuat pelindungan pekerja, tetapi juga menciptakan kepastian hukum dan stabilitas sosial yang dibutuhkan dalam pembangunan ekonomi.
Ke depan, kebijakan ketenagakerjaan perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar pembangunan nasional, bukan hanya sektor yang berdiri sendiri. Pekerja harus diposisikan sebagai pusat dari pertumbuhan ekonomi, bukan hanya sebagai tenaga produksi, tetapi sebagai aktor utama yang menentukan kualitas dan keberlanjutan pembangunan. Saat kebijakan ekonomi tidak terhubung dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, maka pertumbuhan yang dihasilkan berisiko timpang dan tidak inklusif.
Penting bagi negara untuk memastikan bahwa setiap kebijakan industri, investasi, hingga fiskal memiliki perspektif ketenagakerjaan yang jelas. Penciptaan lapangan kerja tidak cukup diukur dari kuantitas, tetapi juga kualitasnya, apakah pekerjaan tersebut layak, aman, dan memberikan kepastian.
May Day alias Hari Buruh ini menjadi pengingat bahwa masa depan ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian negara dalam menata ulang prioritas pembangunan.
Ketika pekerja ditempatkan sebagai fondasi utama, maka kebijakan yang lahir tidak hanya responsif terhadap tuntutan sesaat, tetapi juga mampu membangun sistem yang lebih adil, tangguh, dan berkelanjutan. Di sinilah akselerasi kebijakan menemukan makna strategisnya, yakni memastikan bahwa pembangunan benar-benar bekerja untuk pekerja.
*) Raihan Muhammad merupakan Pegiat HAM, Peneliti di Lembaga HAM, Pemerhati Politik, Hukum, dan Kebijakan Publik
Sumber: ANTARA