Jakarta (KABARIN) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan formula baru untuk skema denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan dalam PP Tunas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa skema tersebut disusun dengan pendekatan proporsional yang mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta skala usaha PSE.
"Dalam proses ini kami melakukan pengembangan formula untuk denda administratif di mana ini menggunakan pendekatan proporsional berbasis indeks pelanggaran dan skala usaha daripada PSE," kata Mediodecci dalam diskusi di Jakarta Pusat, Senin.
Ia menjelaskan bahwa saat ini skema denda tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan untuk kemudian diajukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam perumusannya, terdapat empat indikator utama yang menjadi dasar penentuan besaran denda, yakni dampak terhadap anak, durasi pelanggaran, upaya mitigasi risiko yang dilakukan PSE, serta riwayat pelanggaran sebelumnya.
Kemkomdigi juga menetapkan batas maksimal denda berdasarkan kategori usaha. Untuk usaha mikro maksimal Rp1 miliar, usaha kecil Rp5 miliar, usaha menengah Rp10 miliar, sementara skala besar atau global dapat dikenakan hingga 6 persen dari pendapatan global.
Mediodecci menyebutkan bahwa penyusunan skema ini melibatkan para ahli hukum dan ekonomi agar tetap seimbang antara penegakan aturan dan keberlanjutan industri digital.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama denda ini adalah memberikan efek jera tanpa merusak ekosistem industri digital secara keseluruhan.
Selain itu, PSE yang dikenai sanksi tetap diberikan hak untuk mengajukan keberatan atau sanggahan. Jika ditolak, mereka masih dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kita menjamin hak PSE melalui proses yang adil transparan dan terstruktur ruang dan waktunya. Dimulai dari pengajuan, pemrosesan, penetapan hingga penyampaian," katanya.
Sumber: ANTARA