Jakarta (KABARIN) - Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, berencana membawa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pengadaan LNG ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hari menilai laporan yang menyebut adanya kerugian negara tersebut tidak sah secara hukum. Ia beralasan dokumen itu ditandatangani oleh pihak yang dinilai tidak berwenang serta disusun tidak sesuai dengan standar pemeriksaan, yakni Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 dan PSP 300.
"Saya mempertimbangkan menggugat BPK sebagai institusi yang telah melakukan kesalahan dalam memberikan laporan audit investigatif," ujar Hari saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Ia juga menyampaikan untuk sementara belum mempertimbangkan upaya banding atas vonis pidana yang dijatuhkan kepadanya, dan memilih fokus pada langkah hukum lain.
Hari mengatakan akan lebih dulu berkonsultasi dengan tim kuasa hukum sebelum memutuskan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan banding.
"So far, tujuh hari ini saya tidak berpikir untuk banding, saya hanya ingin berdoa. Tapi akan kami pertimbangkan dengan optimal," tuturnya.
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di lingkungan Pertamina periode 2011–2021, Hari divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam perkara yang sama, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina 2012–2013, Yenni Andayani, juga dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Hakim menyatakan keduanya terbukti tidak menyusun pedoman pengadaan LNG secara memadai serta melanjutkan proses kontrak tanpa kajian keekonomian dan analisis risiko yang lengkap.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun, serta menguntungkan pihak lain dalam proses pengadaan LNG tersebut.
Sumber: ANTARA