Jerman Sampaikan Usulan Reformasi Enam Poin untuk Uni Eropa

waktu baca 2 menit

Berlin (KABARIN) - Jerman pada Rabu (6/5) mengusulkan rencana enam poin untuk merombak Uni Eropa, dengan alasan perubahan diperlukan agar blok tersebut dapat mengambil keputusan lebih cepat di tengah meningkatnya konflik global.

Dalam pidatonya di Yayasan Konrad Adenauer di Berlin, Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul menyoroti perang Iran sebagai “ekspresi terbaru dari pergeseran tatanan dunia”, dan menegaskan Uni Eropa harus bergerak lebih cepat agar tetap efektif, khususnya dalam kebijakan luar negeri dan keamanan.

Untuk menghindari kebuntuan dalam pengambilan keputusan di antara 27 negara anggota, Wadephul mengusulkan agar sekelompok negara dapat melangkah lebih dulu dalam isu tertentu tanpa harus menunggu kesepakatan penuh dari seluruh anggota.

“Usulan saya berarti bahwa negara-negara yang tidak mau—atau mungkin tidak mampu—untuk berpartisipasi dapat tetap berada di pinggir untuk sementara waktu tanpa mencegah mereka yang ingin maju,” katanya.

Ia juga mendorong perubahan sistem pengambilan keputusan dari konsensus bulat menjadi pemungutan suara mayoritas berkualifikasi, karena menurutnya mekanisme saat ini sering menghambat keputusan penting dalam waktu lama.

“Jerman ingin mengubah dan memajukan Uni Eropa,” katanya, seraya menambahkan bahwa Brussels “harus meningkatkan kecepatannya,” terutama dalam kebijakan luar negeri dan keamanan bersama.

Dalam salah satu poin reformasinya, Wadephul juga mengusulkan percepatan perluasan Uni Eropa melalui proses aksesi bertahap, yang memungkinkan calon anggota bergabung secara gradual sebelum menjadi anggota penuh.

“Saya mengusulkan agar, di masa depan, jalur menuju penerimaan anggota baru disusun sebagai proses bertahap,” katanya, dengan konsep “integrasi bertahap yang ditingkatkan” menuju keanggotaan penuh.

Ia juga menilai struktur kelembagaan Uni Eropa perlu disesuaikan jika jumlah anggota bertambah menjadi 33, 34, atau bahkan 35 negara, karena model saat ini dinilai tidak lagi efektif.

“Uni dengan 33, 34, atau 35 negara anggota tidak dapat terus beroperasi menggunakan pendekatan yang sama yang dirancang untuk kelompok anggota yang jauh lebih kecil,” katanya.

Wadephul turut mempertanyakan sistem satu komisaris per negara anggota, dan mengusulkan Komisi Eropa yang lebih kecil namun lebih efisien, dengan komposisi sekitar dua pertiga dari jumlah negara anggota.

Sumber: ANAD

Bagikan

Mungkin Kamu Suka