Bareskrim Ajukan Red Notice Kepada Penyuplai Sabu "The Doctor"

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengajukan permohonan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) terhadap penyuplai narkoba jenis sabu kepada Andre Fernando alias "The Doctor", yaitu Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji.

"Mengajukan permohonan penerbitan red notice melalui Divhubinter Polri terhadap DPO Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan Lukmanul Hakim merupakan warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang diduga merupakan bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

"Lukmanul Hakim diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika pada jaringan Andre Fernando alias The Doctor," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan Andre, sabu seberat lima kilogram yang diedarkan oleh bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, diperoleh Andre dari Lukmanul Hakim.

Selanjutnya, diketahui pula bahwa Lukmanul Hakim berdomisili di Malaysia dan diduga telah berpindah kewarganegaraan menjadi menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis, Kepulauan Karibia.

"Berdasarkan keterangan Andre, Lukmanul Hakim merupakan DPO BNN RI terkait perkara pencucian uang tindak pidana narkotika," ujarnya.

Adapun Andre, lanjut dia, mengaku terakhir kali bertemu dengan Lukmanul Hakim pada 2024.

"Lukmanul Hakim diduga telah melakukan operasi plastik pada bagian wajah sehingga terdapat perbedaan dengan foto yang ditunjukkan oleh penyidik," katanya.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan berdasarkan hasil analisis transaksi perbankan terhadap rekening jaringan sindikat narkotika yang terhubung dengan Lukmanul Hakim, diketahui total volume transaksi dari empat rekening penampungan selama periode 28 Desember 2018 sampai dengan 31 Maret 2026 mencapai 14.961 transaksi dengan nilai Rp464.144.761.398,46.

Sebagai langkah tindak lanjut, selain mengajukan permohonan red notice, Dittipidnarkoba juga mengirimkan surat permohonan bantuan penangkapan secara police-to-police kepada PDRM Malaysia terhadap Lukmanul Hakim.

Selain itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusident Bareskrim Polri membuat sketsa wajah Lukmanul Hakim dugaan bentuk wajah DPO tersebut setelah operasi plastik.

"Membuat lembar DPO Lukmanul Hakim dengan melampirkan tiga foto, yaitu foto sebelum operasi plastik dan hasil sketsa dugaan bentuk wajah setelah operasi plastik," kata Eko.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka