KPK Dukung Penuh Program MBG dengan Penguatan Pencegahan Korupsi

waktu baca 2 menit

KPK sesuai tusinya (tugas dan fungsinya) juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa program-program unggulan itu berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga, dan tentu jangan sampai ada korupsi dalam implementasinya

Kabupaten Serang, Banten (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan catatan penguatan sistem pencegahan korupsi dalam pelaksanaannya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa lembaganya berkewajiban memastikan program prioritas pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“KPK sesuai tusinya (tugas dan fungsinya) juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa program-program unggulan itu berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga, dan tentu jangan sampai ada korupsi dalam implementasinya,” ujar Aminudin di Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5) malam.

KPK menyoroti bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program masih dalam tahap penguatan kelembagaan, regulasi, dan sistem kerja. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian khusus mengingat besarnya anggaran yang dikelola.

“Suatu lembaga yang baru dibentuk, dengan kerangka regulasi masih belum mapan, dengan organisasinya juga masih belum mapan, kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran besar sehingga kami perlu melihat bahwa dalam pelaksanaannya ini harus betul-betul jangan sampai disalahgunakan,” kata Aminudin.

KPK melalui Direktorat Monitoring juga telah melakukan kajian terhadap tata kelola program MBG pada 2025, termasuk menilai kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung yang masih perlu diperkuat.

Aminudin menyebut besarnya anggaran menjadi faktor utama perlunya pengawasan ketat. Pada 2025, anggaran program tercatat Rp71 triliun dengan realisasi 72,5 persen, sementara pada 2026 turun menjadi Rp268 triliun dari sebelumnya Rp335 triliun.

“Anggarannya yang besar itu yang menyebabkan KPK masuk ke ranah pencegahan karena ketika suatu proyek dengan anggaran besar, maka risiko terjadinya kecurangan atau tindak pidana korupsi pun pasti akan tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyambut baik masukan KPK dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk memperbaiki sistem pelaksanaan program.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka