KY teliti ribuan halaman putusan Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran etik hakim

waktu baca 1 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Yudisial saat ini tengah menelaah ribuan halaman putusan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran etik oleh hakim yang memutus perkara itu.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menjelaskan jika dari analisis ditemukan tanda-tanda pelanggaran kode etik, majelis hakim yang memutus kasus akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Ia menambahkan jika bukti tidak cukup, pemeriksaan terhadap hakim tidak akan dilanjutkan.

Proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Tom Lembong bersama kuasa hukumnya pada Agustus 2025. Joko menekankan analisis membutuhkan waktu karena putusan yang harus dibaca tebalnya mencapai 1.631 halaman, sehingga prosesnya berjalan cukup lambat.

Sejauh ini KY sudah memeriksa pihak Tom Lembong, namun terkait pemeriksaan majelis hakim, Joko belum memastikan waktunya karena masih fokus membaca seluruh dokumen putusan. Ia menekankan pemeriksaan hakim hanya dilakukan jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kasus ini bermula dari vonis pengadilan yang menjatuhkan Tom Lembong pidana empat tahun enam bulan terkait kerugian negara Rp194,72 miliar akibat korupsi impor gula 2015–2016. Namun, Tom kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga pidana yang dijatuhkan dibatalkan dan ia bebas dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka