Bahlil Sebut Indonesia Tak Lagi Impor Solar Usai Penerapan Biodiesel B50

waktu baca 2 menit

Karawang, Jawa Barat (KABARIN) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan Indonesia tidak lagi mengimpor solar setelah pemerintah mulai menerapkan kebijakan mandatori biodiesel B50.

“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali, Bapak Presiden,” ujar Bahlil saat peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Bahlil menjelaskan kebutuhan konsumsi solar nasional saat ini mencapai sekitar 38 juta hingga 40 juta kiloliter setiap tahun.

“Awalnya, kita itu masih impor kurang lebih sekitar 3-4 juta kiloliter per tahun,” katanya.

Menurut dia, penerapan biodiesel B50 membuat kebutuhan impor solar dapat dihentikan sepenuhnya.

Karena itu, Bahlil menilai peluncuran B50 bukan sekadar implementasi kebijakan energi baru, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat kedaulatan energi nasional.

Ia mengatakan pencapaian tersebut sejalan dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Penerapan B50 pada Juli 2026, lanjutnya, juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk meningkatkan kedaulatan sektor energi.

“Kami memaknai arahan dan perintah Bapak Presiden tidak hanya persoalan B50-nya, tapi persoalan kedaulatan, kemandirian, dan harga diri bangsa untuk bisa kita menghasilkan energi dari negara kita sendiri,” ujar Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.

Melalui kebijakan ini, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, hingga badan usaha penyalur diwajibkan menerapkan pencampuran biodiesel sesuai standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Program B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri, sekaligus memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka