Jakarta (KABARIN) - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) mengumumkan bahwa sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis electronic traffic law enforcement ETLE menunjukkan hasil yang cukup mencolok.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa kenaikan ini tercatat antara Januari sampai September 2025 dibanding periode Januari–Agustus 2025.
"Saya sampaikan apresiasi karena penegakan ETLE dari Januari sampai September 2025 ada peningkatan yang sangat signifikan," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Pada Januari–Agustus 2025, jumlah pelanggaran yang terekam kamera ETLE mencapai 1.710.918 kasus. Sedangkan hingga September 2025, angka ini melonjak menjadi 8.335.692 kasus atau naik 387 persen.
Peningkatan ini juga terlihat pada pelanggaran yang tervalidasi dan yang terkonfirmasi. Pelanggaran tervalidasi berarti foto pelanggaran telah dianalisis dan dipastikan memenuhi kriteria pelanggaran. Sedangkan pelanggaran terkonfirmasi adalah pelanggar sudah menerima surat konfirmasi digital atau kurir dan mengakui pelanggarannya.
Jumlah pelanggaran tervalidasi dari Januari–Agustus 2025 sebanyak 582.994 kasus, naik menjadi 2.297.887 kasus pada Januari–September 2025 atau meningkat 294 persen. Untuk pelanggaran terkonfirmasi, dari 70.123 kasus pada Januari–Agustus 2025 naik drastis menjadi 480.844 kasus hingga September 2025 atau melonjak 586 persen.
Lonjakan ini juga berdampak pada pembayaran denda, yang meningkat hingga 1.645 persen dari 22.480 menjadi 392.214 pembayaran. Agus menekankan bahwa pencapaian ini mendukung peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak PNBP.
Kakorlantas menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari penggunaan sistem digital yang hampir 95 persen sudah diterapkan di seluruh jajaran Korlantas, mulai dari perekaman, validasi, hingga pembayaran denda via Briva. Hanya satu polda di Papua Barat Daya yang masih dalam proses pembangunan sistem digital.