Jakarta (KABARIN) - Gara-gara terjebak pinjaman online (pinjol), seorang pria berinisial BAK (44) nekat menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja, yakni sebuah dealer motor di kawasan Jalan Veteran Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Rabu, BAK mengaku seluruh uang hasil penggelapan itu ia gunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk.
"Keseluruhannya buat bayar hutang pinjol," kata BAK.
Pria yang sudah bekerja dua tahun di dealer tersebut menjelaskan, awalnya ia meminjam uang untuk menutupi kerugian usahanya yang bangkrut. Namun, pinjaman online yang awalnya kecil justru terus membengkak.
"Saya pakai 25 aplikasi pinjol, paling kecil Rp5 juta, paling gede Rp30 juta," ucapnya.
Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, seluruh dana yang digelapkan pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi. BAK disebut memanfaatkan jabatannya di perusahaan untuk melancarkan aksinya.
"Kalau untuk motivasinya sendiri ini karena ada kesempatan. Ada peluang dan kesempatan dari jabatannya sehingga pelaku atau tersangka berbuat," ujar Seala.
Dari hasil penyelidikan, BAK diduga menggelapkan dana perusahaan senilai Rp572,2 juta. Uang itu berasal dari hasil penjualan 22 unit motor berbagai tipe dan merek Honda.
Kasus ini terungkap saat pihak perusahaan, PT Jaya Utama Motor, melakukan audit tahunan pada Januari 2025. Dari hasil investigasi internal, ditemukan adanya kejanggalan dalam transaksi penjualan unit sejak Maret hingga Desember 2024.
Pelapor kemudian membuat laporan ke polisi pada Selasa (4/3) sekitar pukul 15.55 WIB. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation (SCI).
Proses pencarian sempat terhambat karena pelaku beberapa kali pindah tempat tinggal dan mengganti nomor ponsel agar tidak terlacak. Namun upaya itu akhirnya gagal setelah BAK ditangkap di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa uang hasil penjualan motor yang dibayarkan konsumen — baik lewat transfer maupun tunai — tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan masuk ke rekening pribadi milik pelaku.
Atas perbuatannya, BAK dijerat Pasal 372 jo 378 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dana. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.