5 lokasi SIM Keliling di Jakarta pada hari Rabu ini

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Rabu demi memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Mengutip informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00–14.00 WIB di lokasi berikut:

  1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  4. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
  5. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Untuk perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan.

Soal biaya, tarifnya tetap mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling tidak menerima perpanjangan SIM B karena jenis SIM tersebut membutuhkan kelengkapan dokumen berbeda dan hanya bisa diurus langsung di kantor Satpas.

Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM tanpa ribet, layanan SIM Keliling ini bisa jadi pilihan praktis untuk menghemat waktu dan tenaga.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka