Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin.
Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan penjualan baju bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang siap membayar pajak.
“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, sikap tegas ini diperlukan untuk mencegah pasar dalam negeri dibanjiri produk impor ilegal. Jika hal itu dibiarkan, pelaku usaha lokal tidak akan merasakan manfaat ekonomi apa pun.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” katanya.
Purbaya menekankan bahwa pasar lokal harus dimaksimalkan untuk produk dalam negeri. Karena itu, pemerintah akan terus menindak praktik penjualan pakaian bekas impor. Ia juga meminta pedagang yang terdampak untuk beralih menjual produk-produk lokal.
“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta agar usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11), mereka menilai thrifting merupakan bagian dari UMKM dan memiliki pasar tersendiri, sehingga tidak tepat jika disebut mengancam usaha mikro kecil dan menengah.
Permintaan itu muncul setelah Mendag Budi Santoso dan Menkeu Purbaya meningkatkan pengawasan terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal. Budi menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Dalam pengawasannya, Kemendag fokus pada post-border atau area di luar kepabeanan, sementara Kemenkeu mengawasi dari sisi kepabeanan atau border.