Jakarta (KABARIN) - KPK memberikan klarifikasi soal pameran uang tunai Rp300 miliar pada 20 November 2025. Lembaga antikorupsi itu memastikan bahwa uang tersebut bukan hasil pinjaman bank, melainkan berasal dari rekening penampungan yang selama ini digunakan untuk menitipkan aset sitaan dan rampasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaganya memang tidak menyimpan uang hasil sitaan di Gedung Merah Putih atau di rupbasan.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di rupbasan. Maka, KPK menitipkannya ke bank, dan ada yang namanya rekening penampungan,” ujar Budi kepada jurnalis.
Pernyataan itu diberikan untuk merespons anggapan publik yang menduga KPK meminjam uang dari bank untuk kebutuhan pameran. Budi menegaskan hal tersebut tidak benar.
“KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun, uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” katanya.
Uang yang dipamerkan tersebut merupakan barang rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif di lingkungan PT Taspen dengan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Kasus itu telah berkekuatan hukum tetap usai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi sebagaimana KPK juga sering kali menunjukkan barang bukti dalam sebuah kegiatan tertangkap tangan, maupun barang-barang rampasan yang dikelola dan dirawat secara apik di rupbasan,” ujar Budi.
Kasus investasi fiktif senilai Rp1 triliun itu mulai diusut sejak 8 Maret 2024. Dalam prosesnya, KPK telah menjerat beberapa pihak termasuk mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih serta Ekiawan Heri. Perusahaan PT Insight Investments Management juga ikut ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih dan 9 tahun kepada Ekiawan Heri.
Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan senilai lebih dari delapan ratus delapan puluh tiga miliar rupiah serta enam unit efek kepada PT Taspen. Dari jumlah tersebut, tiga ratus miliar rupiah ditampilkan sebagai bukti keterbukaan kepada masyarakat.