Kota Padang (KABARIN) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai memberlakukan status tanggap darurat bencana sejak 25 November hingga 8 Desember 2025 setelah cuaca ekstrem memicu berbagai bencana hidrometeorologi di banyak wilayah.
"Pemerintah Provinsi Sumbar resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam imbas cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi di Padang.
Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025 yang mengatur status darurat untuk kejadian banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang di seluruh wilayah Sumbar pada 2025.
Arry menjelaskan ada 13 kabupaten dan kota yang terdampak sehingga pemerintah provinsi perlu bergerak cepat dan menetapkan status darurat di level provinsi.
"Dengan adanya 13 kabupaten/kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah provinsi untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi," ujarnya.
Status ini bisa diperpanjang bila situasi di lapangan masih membutuhkan penanganan ekstra. Sebelumnya, beberapa wilayah seperti Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, dan Kota Bukittinggi sudah lebih dulu menetapkan status darurat di daerah masing-masing.
Dengan status darurat ini, perangkat daerah bisa bekerja lebih cepat dan fleksibel, terutama untuk kebutuhan logistik, alat berat, hingga penggerakan personel. Status tersebut juga menjadi dasar untuk mengajukan bantuan dana siap pakai dari BNPB.
Selama masa darurat, pemerintah provinsi memfokuskan tujuh langkah utama mulai dari kaji cepat kondisi di lapangan, aktivasi sistem komando darurat, penyusunan rencana operasi, evakuasi warga terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, hingga penanganan sumber ancaman serta distribusi bantuan logistik.