Jakarta (KABARIN) - Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana membawa perubahan besar karena aturan baru ini membuat hukuman kurungan diganti menjadi denda. Hal itu dilakukan menyesuaikan KUHP yang baru, yang memang sudah tidak lagi memakai konsep pidana kurungan.
Eddy menyebut ribuan peraturan daerah yang masih memuat hukuman kurungan otomatis akan diubah menjadi pidana denda. Ia memberi contoh bahwa aturan yang awalnya hanya memuat pidana kurungan tunggal akan dikonversi langsung menjadi denda.
"Dengan ketentuan jika Perda itu dia pidana kurungan tunggal, maka dikonversi menjadi denda," kata Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia juga menjelaskan bahwa jika awalnya hukuman berupa denda tunggal, maka nilai dendanya menyesuaikan subjek hukum. Di dalam RUU tersebut sudah diatur kategori denda sesuai KUHP baru.
Eddy mencontohkan bahwa denda untuk pelanggar perseorangan akan berada pada batas tertinggi Kategori II atau 10 juta rupiah, sedangkan jika pelanggar adalah korporasi maka batasnya berubah menjadi Kategori V atau sekitar 500 juta rupiah.
Kategori denda juga bisa dihitung dari keuntungan finansial yang didapatkan pelaku. Untuk perseorangan, kategorinya lebih rendah dibanding pelanggaran oleh korporasi.
Eddy menambahkan bahwa jika suatu aturan sebelumnya memuat hukuman kurungan yang digabung dengan denda, maka bentuk hukuman tersebut termasuk pidana kumulasi. Dalam skema baru, pidana kurungan dihapus dan hanya denda yang disesuaikan menggunakan ketentuan denda tunggal.
Untuk aturan yang mencantumkan pidana penjara bersama denda, ketentuannya juga diubah. Hukuman kumulatif itu nantinya menjadi kumulatif alternatif sehingga memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam memutuskan.
Saat ini banyak undang-undang di luar KUHP yang mencantumkan pidana penjara sekaligus denda. Nantinya semua akan disesuaikan menjadi bentuk baru yaitu pidana penjara dan atau denda.
"Jadi memberikan kebebasan kepada hakim. Tetapi kita tidak perlu khawatir, karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan," kata Eddy.