Jakarta (KABARIN) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai memperketat aturan pengajuan paspor bagi mantan warga negara asing (WNA) yang kini resmi menjadi WNI lewat Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Nomor IMI.2-1054.GR.01.01 Tahun 2025.
Kebijakan ini menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan dari WNA ke WNI membawa tanggung jawab hukum terkait dokumen keimigrasian sebelumnya. Oleh karena itu, dokumen yang dulu dimiliki saat masih WNA harus jelas dan lengkap.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap eks WNA yang mengajukan paspor Republik Indonesia telah sepenuhnya menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan hukum terkait pelepasan kewarganegaraan asingnya,” ungkap Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas Eko Budianto, Jumat di Jakarta.
Pemohon paspor eks WNA wajib melampirkan beberapa dokumen penting seperti bukti pengembalian dokumen keimigrasian lama, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan asing dari kedutaan negara asal, serta bukti pengembalian paspor asing ke otoritas negara tersebut.
Pejabat Imigrasi berwenang memverifikasi keaslian dokumen dan bisa menunda pelayanan jika ada ketidaksesuaian atau keraguan atas kelengkapannya.
Eko menjelaskan penambahan persyaratan ini bertujuan memastikan penerbitan paspor berjalan tertib, transparan, dan sesuai hukum, sekaligus menjaga integritas fungsi Imigrasi sebagai penjaga kedaulatan negara.
“Kebijakan ini memastikan paspor Indonesia hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memenuhi seluruh syarat hukum sebagai WNI,” kata Eko.
Surat edaran ini berlaku di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia dan menjadi pedoman dalam pelayanan, penegakan hukum, serta pengawasan arus orang lintas negara. Direktorat Jenderal Imigrasi juga menegaskan komitmen untuk terus memberikan layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berdasarkan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat.