Seorang remaja di Batang jadi pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi

waktu baca 2 menit

Kasus Batang menunjukkan moda kejahatan bergeser ke ruang digital dan mulai melibatkan remaja... kami kawal hingga tuntas, termasuk pengembangan terhadap jejaring perantara dan penampung, dengan tetap menjunjung perlindungan anak

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi, termasuk di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dan mengamankan seorang pelaku yang masih berusia 16 tahun berinisial AH.

Dalam keterangan resminya dari Jakarta, Rabu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan adanya pergeseran pola kejahatan ke dunia digital dan mulai melibatkan kalangan remaja.

“Kasus Batang menunjukkan moda kejahatan bergeser ke ruang digital dan mulai melibatkan remaja. Ini keprihatinan bersama, penanganan kami kawal hingga tuntas, termasuk pengembangan terhadap jejaring perantara dan penampung, dengan tetap menjunjung perlindungan anak,” kata Aswin.

Aswin juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktik serupa, melalui kanal pengaduan resmi milik Kemenhut, agar bisa segera ditindaklanjuti.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan perdagangan ilegal satwa liar yang lebih besar. Para pelaku diketahui memanfaatkan media sosial untuk menjual spesies langka dan dilindungi, seperti trenggiling (Manis javanica), kukang jawa (Nycticebus javanicus), dan kasturi kepala hitam (Lorius lory).

Seluruh satwa yang berhasil diamankan kini telah dievakuasi untuk pemeriksaan kesehatan, sebelum menjalani proses rehabilitasi dan pelepasan ke habitat aslinya, sesuai arahan otoritas konservasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan tim Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra. Mereka menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial, kemudian melakukan investigasi intelijen dan operasi penindakan langsung di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, AH diamankan pada Jumat (3/10) dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Karena masih di bawah umur, AH termasuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Proses hukumnya dilakukan dengan tetap menjunjung perlindungan anak, berkoordinasi dengan penyidik anak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), termasuk opsi diversi sesuai aturan.

Saat ini, AH tidak ditahan, namun tetap menjalani proses hukum. Ia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Darmanto, mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dalam mengungkap kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian satwa endemik Jawa.

“Kukang Jawa dan trenggiling adalah spesies prioritas yang mendapat perlindungan ketat. Kami memastikan penanganan rescue, rehabilitasi dan release berjalan sesuai standar konservasi, sembari memperkuat edukasi agar masyarakat tidak memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi. Kolaborasi lintas lembaga seperti dalam kasus Batang ini adalah kunci menjaga populasi satwa liar di alam,” ujar Darmanto.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan lingkungan kini tak cuma terjadi di hutan, tapi juga di dunia digital.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka