News

KPK siapkan kajian baru setelah RUU Penyadapan masuk usulan Prolegnas 2026

Jakarta (KABARIN) - KPK memastikan bakal menyusun kajian internal setelah RUU Penyadapan resmi diusulkan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menyiapkan sikap dan pandangan lembaga antirasuah tersebut.

"Biro Hukum akan mengkaji hal tersebut dan kami akan mempersiapkannya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Kajian itu disebut perlu dilakukan karena aturan penyadapan di RUU Penyadapan berkaitan dengan ketentuan yang sudah termuat dalam RUU KUHAP. Asep mencontohkan bahwa jika aturan baru hanya memperbolehkan penyadapan di tahap penyidikan, maka hal itu akan mengubah proses hukum yang selama ini berlaku.

"Karena ini jelas, seandainya nanti hanya bisa dilakukan pada saat penyidikan maka menjadi ada perubahan di peraturan yang ada pada kita, di hukum acara kita ya, sangat berubah. Saat ini kan pada saat penyelidikan sudah boleh," katanya.

Asep mengatakan KPK perlu mempersiapkan posisi terkait apakah penyadapan nantinya tetap bisa dilakukan sejak penyelidikan atau hanya pada tahap penyidikan, mengingat korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan berbeda.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 18 November 2025 menyampaikan bahwa RUU KUHAP tidak mengatur penyadapan. Ia menegaskan bahwa persoalan penyadapan akan diatur dalam undang undang tersendiri yang pembahasannya dilakukan setelah KUHAP baru disahkan.

Kemudian pada 27 November 2025, Badan Legislasi DPR mengusulkan RUU Penyadapan untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: