News

DPR RI resmi sahkan RUU Penyesuaian Pidana jadi UU baru

Dalam proses pembahasan, aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat

Jakarta (KABARIN) - Rapat Paripurna Ke sepuluh DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 akhirnya menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk disahkan menjadi Undang Undang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka sidang dengan menanyakan persetujuan anggota.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ungkap Dasco yang langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir di Jakarta pada Senin.

Keputusan ini muncul setelah seluruh fraksi sepakat membawa RUU tersebut ke tahap pengesahan. Rancangan ini sebelumnya dibahas di Komisi III DPR RI dan dianggap selesai di tingkat pertama.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menjelaskan pembahasan dimulai sejak 24 November 2025 melalui rapat kerja dengan pemerintah.

“Dalam proses pembahasan, aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat,” kata Dede.

Panja melakukan pembahasan intensif dengan pemerintah, menyelesaikan daftar inventarisasi masalah, membahas pasal demi pasal, lalu menyerahkan teknis perumusan ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Laporan akhir kedua tim diserahkan kembali ke Panja pada 2 Desember 2025. Seluruh fraksi dalam rapat tingkat satu menyetujui RUU ini untuk lanjut ke pembicaraan tingkat dua.

Dede menjelaskan beberapa alasan penyusunan RUU Penyesuaian Pidana, antara lain harmonisasi hukum pidana agar konsisten dan adaptif, mandat Pasal 613 UU KUHP yang mewajibkan penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyempurnaan ketentuan KUHP akibat kesalahan redaksi, dan urgensi penyesuaian sebelum KUHP Nasional berlaku 2 Januari 2026.

Menutup sidang, Dede menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh Anggota Komisi III, pemerintah, tim ahli, Sekretariat Komisi III, Pusat Perancangan Undang-Undang, Pusat Analisis Legislatif, serta seluruh pihak yang mendukung penyelesaian RUU ini,” katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: