Jakarta (KABARIN) - Sejumlah produsen mobil listrik kelas dunia dipastikan bakal memproduksi kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menghindari kenaikan bea masuk impor yang mulai diberlakukan pada 2026.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Muhammad Rachmat Kaimuddin menyebut, produsen mobil listrik punya dua pilihan jika ingin tetap kompetitif di pasar Indonesia: membangun pabrik sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan perakitan dalam negeri.
“Kalau mereka nggak berproduksi di Indonesia pada 2026, mereka pajak impornya naik. Pilihannya beragam, bisa buat pabrik sendiri, bisa kerja sama dengan pabrikan assembler (perakitan) dalam negeri,” ujar Rachmat dalam diskusi publik bertajuk “Momentum Kendaraan Rendah Emisi di Indonesia: Seberapa Siap Regulasi Mengawasi?” di Jakarta, Kamis.
Rachmat mengungkapkan, saat ini sudah ada sembilan merek yang berkomitmen memproduksi mobil listrik di Tanah Air. Mereka adalah Geely, BYD, Citroen, Vinfast, GWM, Volkswagen (VW), Xpeng, Maxus, dan AION.
Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani. Ia menyebut ada tujuh produsen kendaraan listrik yang sedang membangun fasilitas produksi di Indonesia, yakni VinFast, Volkswagen, BYD, Citroen, AION, Maxus, dan Geely.
Ketujuh produsen tersebut telah menanamkan investasi dengan nilai total Rp15,4 triliun. Dari investasi itu, kapasitas produksi yang ditargetkan mencapai 281 ribu unit mobil listrik per tahun.
Sementara itu, GWM (Great Wall Motor) sudah lebih dulu memiliki fasilitas perakitan di Wanaherang, Bogor. Xpeng juga tercatat telah mempunyai pabrik perakitan di Purwakarta, Jawa Barat. Rachmat menambahkan, BYD saat ini juga tengah membangun pabrik perakitannya di Indonesia.
Dengan kondisi tersebut, kesembilan merek tersebut dipastikan tidak akan terdampak kebijakan bea masuk selama kendaraan yang dijual di Indonesia tidak lagi diimpor secara utuh (CBU), melainkan dirakit di dalam negeri dengan skema CKD.
“Jadi tidak ada alasan buat mereka (menaikkan harga),” kata Rachmat.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menegaskan tidak akan memperpanjang insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang dijual di dalam negeri melalui skema impor utuh atau CBU mulai 2026.
Saat ini, pemerintah masih memberikan insentif impor CBU mobil listrik hingga akhir Desember 2025 berupa pembebasan bea masuk serta keringanan PPnBM dan PPN. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni produsen wajib melakukan produksi dalam negeri dengan rasio 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang masuk ke pasar.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen mobil listrik diwajibkan memproduksi kendaraan di Indonesia dengan jumlah yang setara kuota impor CBU, sekaligus memenuhi aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025