Tekno

Kemkomdigi minta Google untuk hapus tujuh aplikasi data nasabah leasing

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Komunikasi dan Digital meminta Google menurunkan tujuh aplikasi yang dicurigai terlibat penjualan data nasabah leasing ke penagih utang atau yang kerap disebut mata elang.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan langkah itu sudah ditempuh dengan mengajukan permohonan penghapusan aplikasi ke pihak Google.

“Saat ini, kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google,” kata Alexander saat dikonfirmasi pada, Jumat.

Ia menjelaskan, hingga kini platform digital masih melakukan pengecekan lanjutan terhadap sejumlah aplikasi lain yang juga diduga bermasalah dan belum diturunkan.

Alexander menegaskan pemerintah terus memperkuat kerja sama dengan lembaga pengawas sektor dan pengelola platform digital. Upaya ini dilakukan agar ruang digital tetap aman dan masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan data pribadi serta aktivitas ilegal di dunia digital.

Terkait dugaan jual beli dan penyalahgunaan data nasabah leasing kendaraan, Alexander menyebut penanganan aplikasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Proses penindakan dilakukan secara bertahap mulai dari pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi. Langkah tersebut diambil berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau kepolisian.

“Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital secara aktif melakukan pemantauan terhadap aplikasi atau konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan,” ungkap Alexander.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan juga menegaskan akan menertibkan praktik penagihan utang, dengan menekankan tanggung jawab berada pada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menunjuk penagih.

Langkah tersebut mencuat setelah kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam 11 Desember, yang menyebabkan dua penagih utang meninggal dunia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK sebenarnya telah memiliki aturan jelas terkait tata cara penagihan kepada konsumen.

Ketentuan itu tertuang dalam POJK Nomor 22 atau POJK.07 atau 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur batasan serta prosedur penagihan agar dilakukan secara tepat dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: